Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, hari ini, Selasa (07/10). Anggito diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
“Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (07/10).
Selain Anggito, penyidik KPK juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suyanto selaku pegawai Kemenag dan pihak swasta Titin Maryati. “Mereka juga diperiksa sebagai saksi,” tandas Priharsa.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Selain mark up dan penyelewengan dana jamaah, KPK menemukan banyak penyimpangan dalam penggunaan sisa kuota haji yang digunakan pihak lain.
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Menag Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 lebih dari Rp1 triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved