Hari ini, Senin (29/04) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang. Anas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk 3 tersangka.
"Saksi kasus Hambalang untuk tersangka AAM (Andi Alfian Mallarangeng), DK (Deddy Kusdinar), dan TBMN (Teuku Bagus Muhammad Noer)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (29/04).
KPK memeriksa Anas sebagai saksi karena dia dianggap tahu seputar proyek Hambalang. Apalagi, Anas berasal dari partai yang sama dengan Andi Mallarangeng, Partai Demokrat. Anggaran Hambalang dibahas di DPR pada saatAnas masih menjadi ketua fraksi Partai Demokrat.
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkapkan, ada aliran dana fee proyek Hambalang ke Kongres Partai Demokrat 2010. Anas terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Nazaruddin mengungkapkan, uang ke kongres itu digelontorkan petinggi Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer. Sebagian uang fee Hambalang juga disebut mengalir ke Anas pribadi, Andi, anggota DPR, dan ke sejumlah pejabat Kemenpora.
Namun tudingan Nazaruddin ini dibantah Andi dan Anas. Keduanya membantah terlibat dan mengaku tidak menerima uang Hambalang. Anas juga mengatakan kalau Kongres Partai Demokrat 2010 diselenggarakan tanpa politik uang.
KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus Hambalang ini. Berbeda dengan Andi, Deddy, dan Teuku Bagus, Anas menjadi tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.
Sementara, Andi, Deddy, dan Teuku Bagus diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara dalam pengadaan proyek Hambalang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved