Hari ini, Jumat (15/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purn.) Agus Supriatna. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat, mengatakan, mantan KASAU tersebut dimintai keterangan sebagai saksi saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang atas panggilan sebelumnya, akhir November lalu. Agus tidak memenuhi panggilan saat itu karena tengah menjalankan ibadah umrah. Kuasa hukum Agus, Teguh Samudra, saat itu memastikan kliennya akan memenuhi panggilan KPK usai umrah.
Dalam perkara ini, PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
Terkait kasus yang sama, Puspom TNI telah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved