Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal (Purn) Agus Supriatna, hari ini, batal. Pasalnya, Agus saat ini tengah di Arab Saudi melakukan umrah.
Agus sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh selaku tersangka korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW) 101.
“Kami ditugasin sebagai kuasa hukum untuk menyampaikan kepada KPK bahwa pak AS sudah menerima panggilan itu. Kami sudah beritahu ke KPK bahwa Pak AS sedang umrah," terang kuasa hukum Agus, Teguh Samudra, kepada pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/11).
Dikatakan Teguh, pemeriksaan kliennya di KPK berbeda dengan pemeriksaan di Puspom TNI. “Dia diperiksa sebagai saksi untuk yang pertama ini. Karena untuk kepentingan pihak rekanan (PT Diratama Jaya Mandiri)," ujar dia.
Teguh menegaskan, kliennya akan memenuhi panggilan penyidik KPK setelah selesai menjalankan ibadah umrah. “Insya Allah setelah pulang umrah baru bisa diperiksa," tandas Teguh.
Dalam kasus ini, POM TNI menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas atau pekas Letkol admisitrasi WW.
Selain itu, staf yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu yakni Pelda (Pembantu letnan dua) SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Sementara, KPK menetapkan satu orang tersangka, yakni Irfan Kurnia Saleh, Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri.
Irfan diduga meneken kontrak dengan Augusta Westland, perusahaan joint ventureWestland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia, yang nilainya Rp514 miliar. Namun, dalam kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU, nilai kontraknya Rp738 miliar sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar.
Atas perbuatannya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved