Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak penyidik KPK agar menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tersangka kasus e-KTP, yang juga Ketua DPR RI Setya Novanto.
“KPK harus lebih garang lagi dalam menghadapi kasus e-KTP ini. Artinya lebih garang lagi apa, bahwa KPK harus menerapkan UU TPPU dalam kasus Novanto,” kata Abraham kepada pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/11).
Abraham menjelaskan, ada tiga alasan, mengapa TPPU perlu diterapkan dalam kasus e-KTP. “Tujuannya pertama, bahwa kerugian negara yang begitu besar itu bisa dimaksimalkan pengembaliannya," terang dia.
Bukan hanya itu, Abraham berpendapat, jika penyidik KPK menggunakan UU TPPU, maka akan terlihat aliran uang korupsi tersebut. “Iitu bisa terlihat nanti siapa-siapa saja yang bertindak sebagai guide keeper, yang menampung uang-uang dari hasil korupsi itu," lanjutnya.
Abraham menambahkan, dengan menggunakan TPPU, akan lebih mudah pelacakan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Dari situ pihak terkait juga lebih mudah dimintai pertanggungjawabannya. "Dengan menggunakan UU TPPU kita juga bisa lebih mudah melakukan tracking siapa-siapa saja yang terlibat di dalam kasus ini secara gamblang," tandas Samad.
© Copyright 2024, All Rights Reserved