Hari ini, Senin (30/03), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang Pegawai Negeri Sipil terkait kasus dugaan pemerasan, terkait proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.
Mereka yang dipanggil yakni Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Khairul Fikri dan Staf Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Ahmad Firman Khudry.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZA (Zaini Arony)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain itu, penyidik juga memanggil saksi lainnya untuk diminta keterangan dalam perkara ini. Mereka yakni seorang guru bernama Arifin serta satu orang dari pihak swasta, Lalu Sunandar.
Zaini Arony menjabat Bupati Lombok Barat saat ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pada Jumat, 12 Desember 2014. Zaini disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Zaini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan telah melakukan pemerasan terhadap PT Djaja Business Group (DBG). Pemerasan itu terkait permohonan izin pengembangan wisata.
© Copyright 2024, All Rights Reserved