Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 6 jam. Djoko mengaku dirinya dikonfirmasi penyidik terkait kesaksian Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Politik Daniel Sparringga.
"Saya hari ini diperiksa untuk mengonfirmasi keterangan Pak Daniel Sparringga yang diperiksa pada Selasa (09/09) lalu," ujar Djoko usai diperiksa KPK, Selasa (16/09).
Djoko menjadi saksi untuk tersangka mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatannya sebagai menteri periode 2011--2013.
"Apakah yang disampaikan Pak Daniel itu benar? Sejauh itu yang saya ketahui dan saya anggap itu benar, saya sampaikan. Tapi ada beberapa yang saya tidak tahu, ya saya jawab tidak tahu," ujar Djoko.
Lebih jauh Djoko menyebut, penyidik mengajukan sekitar 15 hingga 16 pertanyaan. Namun ia enggan mengungkapkan mengenai keterangan Daniel yang dikonfirmasi penyidik kepadanya. "Itu sudah masuk materi," ungkap Djoko.
Mantan Panglima TNI tersebut juga tidak menjelaskan mengenai pengetahuannya terkait aliran uang dari Jero Wacik. "Tidak, hanya mengonfirmasi saja keterangan Pak Daniel, apakah saya mengetahui atau tidak" ujar Djoko.
Selain Djoko, hari ini KPK juga memeriksa istri Jero, Triesna Wacik, staf dari Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Politik Daniel Sparingga yaitu Reza Akbar serta Kepala Rumah Tangga Rumah Dinas Menteri ESDM Melinda alias Melly Santoso.
KPK menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka pemerasan di Kementerian ESDM, Rabu 3 September 2014. Dia diduga mengumpulkan dana operasional menteri selama 2011-2013 dengan cara tidak benar. Jumlah dana yang berhasil dikumpulkannya sebesar Rp9,9 miliar.
Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved