Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Purwanto, hari ini, Selasa (07/10). Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk JW," terang Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada pers, Selasa.
Seperti diketahui, Jero ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2 September silam. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka pemerasan di Kementerian ESDM, Rabu 3 September 2014. Dia diduga mengumpulkan dana operasional menteri selama 2011-2013 dengan cara tidak benar. Jumlah dana yang berhasil dikumpulkannya sebesar Rp9,9 miliar.
Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved