Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan atas 5 auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
“Mereka dipanggil untuk pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Itjen Kemendiknas," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/03).
Kelima auditor BPKP tersebut adalah Kahartomi, Khasan Faozi, Yan Eka Milleza, Didik Supriyanto dan Tata Zaenal. Kelima orang itu belum juga tiba di KPK hingga pukul 09.30 WIB.
Dalam kasus dugaan korupsi anggaran di Itjen Kemendiknas Tahun 2009 itu, KPK telah menetapkan seorang tersangka, yakni mantan Irjen Kemendiknas, M Sofyan. Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan sejumlah anggaran di Itjen Kemendiknas tahun 2009 yang tidak sesuai penggunaannya. Mulai dari perjalanan dinas hingga pengadaan barang dan jasa. Negara diprediksi merugi hingga Rp13 miliar.
Sofyan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meski belum ditahan, Sofyan telah dicekal berpergian ke luar negeri sejak 16 Juni 2011.
© Copyright 2024, All Rights Reserved