Penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 terus dikembangkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Terbaru Kejagung menetapkan 5 tersangka baru.
"Hari ini kami tetapkan lima orang tersangka. Yaitu saudara HL selaku beneficiary owner PT TIN, saudara FL marketing, SW selaku kepala dinas ESDM Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, BN selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Maret 2019, dan AS Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Kejagung, Jumat malam (26/4/2024).
Kuntadi mengatakan, dari 5 tersangka baru tersebut, 3 di antaranya langsung ditahan. Sedangkan, 2 tersangka lainnya belum ditahan dengan alasan kesehatan dan masih menjalani pemeriksaan.
"BN karena alasan kesehatan tidak kami lakukan penahanan, sedangkan tersangka AL kami panggil hari ini tidak hadir. Selanjutnya Tim Penyidik akan dipanggil sebagai tersangka," jelas Kuntadi.
Dengan tambahan 5 tersangka baru ini, total sudah 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah dalam IUP PT Timah Tbk (TIN) yang merugikan negara Rp271 triliun. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved