Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Hartadi A. Sarwono diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 5 jam lebih. Dia mengaku ditanyai seputar pemilihan Deputi Senior Gubernur BI pada 2004 lalu. Hartadi adalah salah seorang kandidat dalam pemilihan yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom tersebut.
Tak banyak yang dijelaskan Hartadi usai pemeriksaan yang cukup panjang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/01) tersebut. Kepada wartawan yang menunggunya, Hartadi mengaku ditanyai penyidik soal proses pemilihan DGS.
“Saya ditanya-tanya tentang proses pemeriksaan, karena saya dulu masuk dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur," kata Hartadi.
Pemeriksaan atas Hartadi berlangsung mulai pukul 10.15 WIB dan berakhir pukul 15.30 WIB. Hartadi menolak berkomentar lebih jauh ketika disinggung mengenai dukungan partai politik pada saat proses pemilihan DGS BI tersebut.
Dia segera menyingkir dari kerumunan wartawan dan segera memasuki mobil dinas, ditemani staf BI. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Budi Rochadi, Deputi Gubernur BI lainnya, masih terus berlangsung.
Seperti diketahui, baik Budi maupun Hartadi merupakan mantan kandidat DGS BI pad 2004. Kedua orang ini, sempat bersaing dengan Miranda Goeltom yang akhirnya terpilih menjadi pejabat bank sentral periode 2004-2009.
Belakangan pemilihan ini menjadi kasus lantaran pengakuan dari Agus Condro, anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kepada KPK yang mengaku menerima sejumlah uang dalam bentuk travel cheque usai kemenangan Miranda tersebut.
Kasus itu kemudian ditangani KPK. Di tahap pertama, 4 anggota Komisi IX DPR periode 1999 2204 dituntut ke pengadilan. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar), Udju Djuhaeri (TNI/Polri), dan Endin Soefihara (PPP).
Setelah ke-empatnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, KPK kemudian menetapkan 26 anggota Komisi IX DPR lainnya pada periode itu sebagai tersangka. Mereka kini tengah diperiksa secara bergilir oleh KPK.
Meski begitu, hingga kini KPK beluim menetapkan satu tersangka pun atas tuduhan memberi suap kepada anggota DPR itu. Bahkan, Nunun Nurbaeti, istri mantan wakapolda Adang Daradjatun, hingga kini belum bisa dimintai keterangan oleh KPK. Nunun disebut-sebut sebagai pelaku dan saksi kunci yang membagi-bagikan uang suap tersebut kepada anggota DPR. Diduga, dia banyak tahu tentang orang yang memberikan cek tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved