Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pajak Penghasilan (PPH) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sumihar Petrus Tambunan, hari ini, Kamis (12/06). Sumihar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA), dengan tersangka Hadi Poernomo.
“Benar, ada pemeriksaan terhadap Sumihar Petrus Tambunan sebagai saksi untuk tersangka HP," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers, Rabu (12/06).
Sumihar diketahui pernah menjabat sebagai Direktur PPH, yang menangani kasus pajak Bank BCA. Adapun Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak tahun 2002-2004.
Sekedar informasi, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Pajak tahun 2002-2004. Saat itu ia memberikan persetujuan atas keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia (BCA)
Kepada Hadi, KPK mengenakan pasal 2 ayat 1 dan atau ayat 3 UU31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Hadi diduga melakukan melawan hukum, yaitu menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh permohonan wajib pajak atas Surat Keterangan Pajak Nihil (SKPN) Pajak PT BCA tahun pajak 1999.
Padahal Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) telah menyatakan menolak permohonan keberatan pajak transaksi non performaning loan (kredit macet) tahun 1999 PT BCA, sebesar Rp5,3 triliun kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPh).
Namun Hadi mengirim nota dinas kepada Direktorat PPh, yang memerintahkan agar permohonan BCA diterima. Atas perbuatan Hadi itu, negara dirugikan sebesar Rp375 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved