Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Anas Urbaningrum. Dakwaan yang disusun terhadap mantan Ketua Umum Partai Demorkat itu berdasarkan bukti dan telah sesuai hukum acara. JPU menyebut, Anas berusaha menggiring proses hukum ke ranah politik dengan memposisikan diri sebagai korban politik.
“Eksepsi penasehat hukum harus dinyatakan tolak atau tidak dapat diterima. Meminta, majelis hakim mumutuskan melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/06).
Dalam tanggapannya, jaksa mengatakan dakwaan disusun berdasarkan alat bukti yang sah. "Tentang ada pihak lain yang terlibat, menurut kami sudah menjadi materi perkara dan akan dibuktikan dalam persidangan," ujar jaksa.
Selain itu, Jaksa menolak menanggapi keberatan soal keterlibatan Muhammad Nazaruddin yang bersama Anas disebut membuat kantong bisnis, karena masuk dalam materi pokok perkara.
“Dalam proses hukum, terdakwa selalu bersusah payah membangun logika pembenaran menjadi korban pertarungan politik," kata Jaksa.
Seperti diketahui, Anas didakwa menerima Toyota Harrier Rp670 juta, Toyota Vellfire Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478 juta, serta uang Rp116,5 miliar dan US$5,2 juta. Anas didakwa menerima duit fee dari pengurusan proyek-proyek yang dibiayai APBN melalui Permai Group dan melakukan pencucian uang senilai Rp23 miliar lebih.
© Copyright 2024, All Rights Reserved