Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan audit investigasi terkait dugaan korupsi pengadaan 10 unit Mobile Crane di PT Pelindo II tahun anggaran 2012. Dalam audit itu, hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) mencapai Rp37,9 miliar.
Hasil audit investigasi tersebut telah diserahkan BPK kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada hari ini, Senin (25/01). "Pemeriksaan dilaksanakan sejak tanggal 13 Oktober 2015 sampai dengan 23 Januari 2016," jelas Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, R Yudi Ramdan Budiman kepada pers.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK bernomor 76/HP/XVI/01/2016 itu disebutkan, kerugian negara tersebut merupakan nilai pembayaran netto dari PT Pelindo II kepada Guangxi Narishi Century Equipment Co. Ltd sebagai pelaksana pengadaan unit mobile crane.
BPK menyimpulkan adanya penyimpangan dalam kasus itu. "Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp37.970.277.778,00," demikian hasil audit yang beredar di kalangan media.
Sejauh ini, Bareskrim Polri baru menetapkan 1 tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdy Noerlan. Namun, bareskrim terus mengembangkan kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang dijerat sebagai tersangka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved