Hari ini, Senin (26/08), penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kahar Muzakir. Politisi Golkar ini diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Rusli Zainal terkait penyidikan kasus dugaan suap PON Riau.
Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua kalinya bagi Kahar. Sebelumnya, Kahar pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, yaitu Lukman Abbas.
Pengacara Partai Golkar Rudy Alfonso mengatakan, pemeriksaan untuk Kahar merupakan rangkaian dari pemeriksaan sebelumnya. Karena perkara Rusli Zainal merupakan lanjutan atau pengembangan dari Lukman Abbas. "Jadi semua saksi Lukman Abbas otomatis menjadi saksi Rusli Zainal. Keterangan yang diberikan tentunya tidak akan berbeda jauh," kata Rudy, Senin (26/08).
Menurut Rudy, Kahar tidak pernah menerima uang apapun dari Lukman seperti yang pernah diungkapkannya. Sebab tidak ada anggaran untuk PON Riau sebagaimana diusulkan oleh Lukman Abbas dan Pemprov Riau kepada Kemenpora dari APBN.
Rudy mengatakan, pernyataan Lukman soal pemberian uang kepada kliennya tidak terbukti. Karena Kahar memang tidak pernah menerima uang itu seperti yang diungkapkan Lukman sebelumnya.
"Lukman menerima uang itu terbukti tetapi dia kemanakan uang itu, hanya dia sendiri yang tahu, tanyakan saja sama dia. Karena sampai saat ini tidak ada uang itu diterima oleh klien saya," kata Rudy.
Sebelumnya, pada persidangan Lukman di Pengadilan Tipikor Pekanbaru terungkap tidak pernah ada realisasi dari permintaan penambahan angaaran PON Riau sebesar Rp290 Miliar, yang diajukan oleh Gubernur Riau Rusli Zainal. Jadi agak tidak logis Lukman Abbas menyuap untuk sesuatu yang tidak ada. “Ini sangat aneh sekali" ujar Rudy.
© Copyright 2024, All Rights Reserved