Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi terkait pengusutan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Ketiganya diperiksa untuk tersangka, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, Kamis mengatakan, ketiga saksi tersebut adalah Vice President Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia, Batara Silaban, Direktur Teknik PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno, dan Devijati Wahjudo dari pihak swasta. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EMS," terang dia.
Emirsyah menjadi tersangka atas dugaan menerima suap 1,2 juta euro dan US$180 ribu atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari Rolls Royce. Suap itu terkait pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.
Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.
Adapun Rolls Royce oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brasil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.
KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.
KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved