Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengusaha Adiguna Sutowo, hari ini, Selasa (20/03). Ia akan dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Adiguna Sutowo dipanggil untuk menjadi menjadi saksi bagi tersangka mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar.
Adiguna diketahui adalah pendiri sekaligus petinggi dari PT Mugi Rekso Abadi (MRA), perusahaan yang juga didirikan oleh Soetikno Soedarjo yang juga menjadi tersangka dalam kasus Rolls Royce ini.
Selain Adiguna, KPK juga memanggil Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia Achirina serta direktur salah satu anak perusahaan PT MRA yaitu Direktur PT Rahayu Arumdhani International Widhi Darmawan untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Emirsyah.
Emirsyah Satar bersama Soetikno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan 50 pesawat Airbus SAS dan mesin dari Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2005-2014.
KPK menduga Emirsyah menerima suap yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Suap itu diduga diterima Emirsyah dalam bentuk uang 1,2 juta euro dan US$180 ribu serta barang bernilai total US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Pemberian suap dilakukan melalui perantaraan Soetikno selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte.Ltd yang berlokasi di Singapura. Soetikno merupakan Komisaris Utama PT Mugi Resko Abadi (MRA), salah satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.
Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi SFO sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan praktik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.
Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf f atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved