Berupaya menekan resiko gejolak yang mungkin timbul terkait sengketa pilkada, Mahkamah Agung (MA) membatasi waktu penanganan perkara yakni 14 hari untuk penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara (TUN) dan 7 hari untuk penanganan perkara pidana pemilu.
Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali saat memberikan sambutan dalam acara HUT Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (20/03).
Hatta menyebut, ada 2 masalah hukum dalam penyelenggaran pilkada yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah, yakni penyelesaian sengketa TUN pemilihan dan pelanggaran administrasi pemilihan.
“Dua masalah hukum ini berpotensi ganggu stabilitas daerah jika tidak ditangani dengan baik, maka setiap hakim harus benar-benar tangani dengan baik agar tidak timbul gejolak di daerah pemilihan," pesan Hatta
Ditambahkannya, untuk menekan risiko gejolak itu, MA membatasi waktu penanganan perkara yakni 14 hari untuk penyelesaian sengketa TUN dan tujuh hari untuk penanganan perkara tindak pidana. “Saya minta setiap penyelesaian dilaksanakan sesuai tenggang waktu yang telah ditetapkan," ujar dia.
Penyelesaian permasalahan penyelenggaraan pemilihan, terang Hatta, juga telah diatur dalam 3 Peraturan MA (Perma) yang diterbitkan pada 2017 lalu. Ketiga perma itu yakni Perma 4/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Perma 5/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu di PTUN, dan Perma 6/2017 tentang hakim khusus dalam sengketa pemilu di PTUN.
“Penetapan hakim khusus ini merupakan kontribusi dari MA agar pemeriksaan perkara tidak menimbulkan gejolak demi keamanan daerah," ujar dia.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada mengatur 6 jenis masalah hukum dalam penyelenggaran pilkada, yakni pelanggaran kode etik, sengketa pemilihan, tindak pidana pemilihan, perselisihan hasil pemilihan, termasuk sengketa TUN pemilihan, dan pelanggaran administrasi pemilihan.
Selain dua masalah itu, penanganan tindak pidana oleh calon kepala daerah juga menjadi kewenangan MA.
© Copyright 2024, All Rights Reserved