Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadlwakan pemeriksaan terhadap rektor Universitas Airlangga (Unair) Muhammad Nasih, hari ini, Jumat (29/07). Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair Surabaya.
Kepada pers di Jakarta, Jumat, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Nasih menjadi saksi untuk mantan rektor Unair Fasichul Lisan.
Saat Fasichul Lisan menjabat rektor, Nasih menjadi Direktur Keuangan Unair sebelum diangkat menjadi Wakil Rektor II Unair pada 2010 dan menjadi rektor periode 2015-2020.
Fasichul sebagai rektor sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Unair diduga KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Perkara korupsi terkait pembangunan rumah sakit dengan nilai proyek Rp300 miliar itu diperkirakan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp85 miliar.
Dalam pengembangannya, KPK juga menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Unair dan laboratorium penyakit infeksi tropik di Unair tahun anggaran 2010.
KPK dalam perkara itu telah menetapkan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo dan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Mintarsih sebagai tersangka.
Perusahaan pemenang tender proyek itu, PT Pembangunan Perumahan, kantornya juga sudah digeledah pada Maret 2016. KPK juga sudah menggeledah kantor rektorat Unair dan menyita dokumen-dokumen seperti kontrak dan dokumen keuangan.
"Mengenai keterlibatan siapa dalam PT PP itu akan ditelusuri penyidik, dari situ akan dilihat siapa saja yang terlibat dan akan ditelusuri apakah hanya PT PP atau perusahaan lain yang ikut tender," tandas Yuyuk.
© Copyright 2024, All Rights Reserved