Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Walikota Tegal, Ikmal Jaya dan Direktur CV Tridaya Pratama, Syaeful Jamil, Selasa (10/02) sore. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi tukar guling tanah di Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah.
Ikmal keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.50 WIB. Mengenakan baju tahanan, ia langsung digiring masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Guntur.
"Sebagai warga negara yang patuh hukum maka saya akan mengikuti proses hukum ini dan di manapun proses hukum berakhir itulah ketetapan Tuhan bagi saya," ujar Ikmal.
Menyusul kemudian, giliran Syaeful yang dibawa ke luar ke halaman gedung KPK menuju mobil tahanan lain yang sudah menunggu.
KPK telah menetapkan Ikmal dan Syaeful sebagai tersangka dalam kasus tukar guling (rusilag) tanah, sejak 11 April 2014. Ikmal diduga melakukan penggelembungan dalam pelaksanaan tukar guling tanah milik pemkot Tegal dengan tanah CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar, Tegal.
Ikmal selaku Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan terkait pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama pada 2012.
Ikmal diduga telah melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp8 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved