Gelombang pelaporan pidanaterhadap orang-orang yang bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut. Tak cukup semua pimpinan KPK, kini Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP dan mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah pun diadukan ke polisi.
Laporan polisi atas Johan dan Candra itu dilakukan oleh seorang aktivis lembaga swadaya masyarakat bernama Andar Situmorang. Pelaporan ini terkait dengan dugaan pertemuan dengan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammaf Nazaruddin dalam rentang 2008-2010 lalu. "Ini penyalahgunaan wewenang," ujar Andar kepada pers usai membuat laporan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/02).
Laporannya diterima dengan nomor TBL/96/2/2015/Bareskrim Polri. Sebagai barang bukti, Andar membawa kliping media yang memberitakan pertemuan tersebut.
Andar mengatakan, anggota KPK tidak boleh bertemu dengan tersangka atau orang yang berkaitan dengan kasus korupsi. Andar menuduh Johan dan Chandra melanggar pasal 421 KUHP jo 36-37 KUHP.
Ketika dinyatakan wartawan bahwa pertemuan tersebut terjadi saat Nazaruddin belum jadi tersangka, Andar tidak bisa menjelaskan lebih lanjut. "Tapi biar tahu rakyat Indonesia KPK itu tidak profesional. Itulah keadaannya, mari kita perbaiki," ujar Andar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved