Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wina Permata Sari, seorang staf Divisi Komersil Minyak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), hari ini, Senin (26/08). Wina diperiksa sebagai saksi, terkait penyidikan kasus suap di dengan tersangka mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk RR (Rudi Rubiandini)," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/08).
Seperti diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan Rudi Rubiandini, Devi Ardi (pelatih golf), dan Simon Gunawan Tanjaya (Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd) sebagai tersangka. Mereka ditangkap lantaran kedapatan menerima dan melakukan suap.
Rudi dan Devi Ardidijerat dengan pasal 12 huruf A dan B, atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun SGT disangka melanggar 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam operasi tangkap tangan kasus ini, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang dolar AS, uang dolar Singapura, dan kepingan emas. Saat ini KPK tengah mengembangkan perkara ke pihak penerima dan pemberi. KPK juga telah merencanakan memeriksa Menteri ESDM Jerok Wacik dalam kasus ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved