Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, hari ini, Jumat (09/09). Surya Paloh sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut).
“Surya Paloh akan diperiksa sebagai saksi," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat.
Dalam kasus yang sama, penyidik KPK juga memanggil mantan Anggota DPR RI, Panda Nababan. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi. "Panda Nababan juga dipanggil dalam kapasitas saksi," ujar Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 7 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka adalah, Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari PDI-P, Guntur Manurung dari Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Hanura, Bustami dari PPP, Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein dari PAN.
Mereka diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho saat masih menjabat Gubernur Sumatera Utara. Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.
Selain itu, terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota dewan pada 2015.
Dengan tambahan 7 tersangka ini, maka KPK total telah menetapkan 13 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 5 tersangka bahkan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved