Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terhadap mantan Walikota Tegal, Ikmal Jaya. Pencegahan ini terkait penydikan kasus tukar guling tanah Bokong Semar di Tegal.
“Terkait dengan penyidikan dugaan TPK perkara pelaksanaan tukar guling tanah di Pemkot Tegal dengan tersangka IJ (Ikmal Jaya) mantan Walikota Tegal dan SJ (Syaeful Jamil) Direktur CV TDP, KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi atas nama, Ikmal Jaya (mantan Walkot Tegal), Rudyanto (swasta) dan Syaeful Jamil (direktur TDP)," terang Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada pers do Jakarta, Senin (21/04).
Pencegahan terhadap Ikmal dan 2 pihak swasta itu berlaku sejak 16 April 2014. Ketiganya tidak bisa bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan. “Pencegahan sejak 16 April 2014 sampai 6 bulan ke depan," terang Johan.
Kasus ini bermula dari tanah Bokong Semar yang akan digunakan untuk pembangunan TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Tanah ditukar guling oleh pihak Pemkot Tegal pada tahun anggaran 2012.
Ikmal yang saat itu menjabat sebagai walikota diduga melakukan mark up harga tanah yang ditukar guling. Akibatnya, negara dirugikan senilai Rp8 miliar. “Perhitungan sementara, diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp8 miliar," jelas Johan.
Ikmal Jaya sebenarnya pernah dipanggil KPK saat kasus bergulir di tahap penyelidikan. KPK juga pernah meminta keterangan Syaeful Jamil yang duduk sebagai Direktur PT Tri Daya Pratama.
Atas perbuatannya, Ikmal Jaya dan Syaeful Jamil disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved