Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mereka akan diperiksa untuk menelusuri aset dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemanggilan tersebut akan dilakukan sesuai kebutuhan Tim Penyidik KPK dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset-asetnya.
"Ketika penyidik membutuhkan keterangan dari pihak keluarga, misalnya dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset-asetnya, pasti kami panggil untuk memperjelas unsur-unsur TPPU," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
Menurut Ali, saat ini KPK masih memproses penyidikan TPPU dengan tersangka SYL yang diduga melakukan TPPU dari hasil uang korupsi.
"Apakah ada yang berubah menjadi aset, misalnya, membelanjakan, membayarkan, membeli dan seterusnya. Kami dalami di situ. Sehingga dibutuhkan keterangan dari berbagai pihak termasuk keluarga," jelas Ali.
Sebelumnya, pada Senin (5/2/2024), KPK telah memeriksa putra SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra.
Kemal yang kini menjabat Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Ketapang) Provinsi Sulawesi Selatan itu didalami soal dugaan aliran uang yang diterima oleh orang tuanya, SYL. Termasuk soal jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain itu, putri SYL bernama Indira Chunda Thita Syahrul Putri yang menjabat anggota DPR RI Fraksi Nasdem juga sempat dipanggil KPK namun mangkir pada Jumat (2/2/2024) lalu. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved