Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki asal-usul sejumlah kendaraan mewah yang dimiliki tersangka korupsi dan pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Hari ini, Jumat (24/01), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dari perusahaan penjualan mobil.
“Ada jadwal pemeriksaan terhadap Sales manager Auto Mobil, Muliawan Kamal dan pegawai dari PT Astra Sedaya Finance bernama Riadi Prasodjo. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, di kantor KPK, Jumat (24/01).
Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini diketahui mempunyai banyak mobil mewah. Wawan yang juga suami dari Walikota Tanggerang Selatan Airin Rachmy Diani itu diduga memiliki 2 unit Ferrari bernopol B 888 CNW dan B 888 GES, satu unit Nissan GTR.
Selain itu, ada pula sebuah Lamborghini Aventador putih B 888 WAN, 1 unit Rolls Royce hitam B 888 CHW, satu unit Camry hitam, satu unit Lexus hitam, satu unit Bentley hitam B 888 GIF, dan satu unit Toyota Kijang Innova hitam B 1558 RSY. Nilai total kendaraan mewah itu mencapai pululan miliar.
Dari sejumlah bukti yang dimiliki KPK, ada dugaan bahwa aset-aset tersebut diperoleh dari tindak pidana korupsi. Atas dasar itu KPK menjerat Wawan dengan pasal pencucian uang.
Selain pencucian uang, Wawan lebih dulu menjadi tersangka untuk 2 perkara di KPK. Pertama dia menjadi tersangka pemberi uang suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan kedua, dia menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan Alat kesehatan di Tangerang Selatan.
Wawan dijerat dengan Pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP. Wawan juga dijerat Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang No. 15/2002 sebagaimana diubah dengann UU Nomor 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved