Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sutan Bhatoegana. Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Sekjen ESDM Waryono Karno.
Sutan tiba di Gedung KPK Selasa (20/01), sekitar 10.00 WIB. Dicecar wartawan, politisi partai Demokrat itu enggan berkomentar banyak. "Gak mau comment saya, pemeriksaan biasa saja," kata Sutan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengkoonfirmasi bahwa Sutan diperiksa sebagai saksi untuk Waryono Karno.
Waryono ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4--20 tahun kurungan dan pidana denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap mantan Kepala Satuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yaitu penemuan uang 200 ribu dolar AS di ruang Waryono. Rudi sendiri sudah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved