Eksekusi mati terhadap 6 terpidana kasus narkoba telah dilakukan Kejaksaan Agung. Dari 6 terpidana itu, 5 diantaranya adalah warga negara asing. Penghukuman ini menimbulkan reaksi dari mereka, terutama pemerintah Brasil dan Belanda, yang warganya ikut dieksekusi regu tembak. Mereka memanggil pulang duta besarnya untuk konsultasi.
Marco Archer Cardoso Moreira adalah warga Brasil pertama yang dieksekusi mati di luar negeri. Dubes Brasil untuk Indonesia, Paulo Alberto Da Silveira Soares, pun dipanggil pulang untuk berkonsultasi Presiden Brasil Dilma Roussef.
Mereka mengatakan eksekusi mati terhadap warga Brasil itu jelas akan berdampak ke hubungan bilateral kedua negara. "Pemberlakuan hukuman mati, yang dikecam oleh masyarakat dunia, jelas sangat mempengaruhi hubungan dengan negara kami," kata Dilma Roussef dalam sebuah pernyataan.
Sementara, Pemerintah Belanda menarik Dubes Tjeerd de Zwaan, karena pemerintah tetap mengeksekusi warga mereka, Ang Kiem Soei. "Ini merupakan sebuah hukuman yang kejam dan tidak berperikemanusiaan yang menolak martabat dan integritas manusia," ujar Menteri Luar Negeri Belanda, Bert Koenders.
Sikap kedua negara itu, dapat dimaklumi sebagai upaya mereka melindungi warga negaranya. Indonesia pun melakukan berbagai upaya pembelaan ketika ada warganya yang terancam di hukuman mati. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah bahkan Presiden langsung berkali-kali menyurati pemimpin negara yang bersangkutan untuk meminta pengampunan dari hukuman mati bagi warga negaranya.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia, Retno Marsudi mengatakan, pemerintah menghormati upaya yang dilakukan negara sahabat tersebut. Akan tetapi, Retno juga menekankan bahwa negara sahabat mesti menghormati hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Ia menegaskan, hukuman mati yang dijatuhkan kepada kedua warga negara tersebut adalah keputusan yang sudah melalui proses hukum dan harus dilaksanakan. Karena keputusan itu merupakan harga mati dan tidak bisa berubah dengan apa pun bentuk upaya diplomasi yang dilakukan.
"Kalaupun ada komunikasi antara kami dengan pihak negara sahabat, itu hanya sebatas pemberitahuan. Karena sebelum dieksekusi, biasanya kami memang membuka ruang dialog bagi negara yang warganya akan dieksekusi. Sesudah hukuman dilaksanakan, komunikasi kembali dijalin dengan negara terkait," katanya kepada politikindonesia.com di Jakarta, Senin (19/01).
Menlu perempuan pertama di Indonesia itu meluruskan sejumlah pemberitaan, pemerintah Brasil dan Belanda bukan menarik Dubesnya di Indonesia, tapi memanggil pulang ke ibukota negara masing-masing untuk melakukan konsultasi.
"Saya juga sudah mendapat pemberitahuan dari masing-masing Kedubes. Kami sudah terima informasi dan tadi pagi saya sudah menerima notifikasi dari Kedubes Belanda di Jakarta mengenai pemanggilan dubesnya ke capital untuk melakukan konsultasi. Karena sejak awal, kami juga sering melakukan komunikasi ke negara lain mengenai pelaksanaan eksekusi mati ini. Apalagi nanti ada eksekusi gelombang kedua," ungkap
mantan Dubes Indonesia untuk Kerajaan Belanda pada 2012 ini.
Kepada Elva Setyaningrum, perempuan Semarang, Jawa Tengah, 27 November 1962 ini menjelaskan apa saja yang dilakukan terkait reaksi sejumlah negara terkait eksekusi mati itu. Lulusan Sarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada 1985 ini mengungkapkan langkah pemerintah untuk tetap menjaga hubungan bilateral Indonesia kepada negara tersebut berjalan dengan baik. Berikut petikannya.
Terkait informasi pemanggilan Dubes kedua negara tersebut, apa yang Anda lakukan?
Dari kemarin (Minggu, 18 Januari 2015) kami sudah melakukan komunikasi. Dialog dilakukan baik di kedutaan mereka di Indonesia maupun dengan kedutaaan Indonesia di negara mereka. Dubes kita di Brasil menyampaikan bahwa Pemerintah Brasil memanggil pulang Dubesnya dari Indonesia untuk konsultasi.
Kita hormati sikap mereka. Hal tersebut merupakan hak negara yang sangkutan. Rentetan tugas itu adalah kewajiban dari kami untuk memberi notifikasi konsuler. Kami menyampaikan kepada masing-masing kedutaan yang ada di Indonesia, bahwa grasinya telah ditolak dan mereka telah diminta untuk berkordinasi dengan pihak Kejaksaan agung.
Bagaimana Kemenlu menyikapi perubahan sikap kedua negara tersebut. Apakah berpengaruh pada hubungan luar negeri?
Sekali lagi, pemanggilan pulang Dubes merupakan hak bagi negara yang bersangkutan. Hal itu tidak berpengaruh pada kebijakan Kementerian Luar Negeri. Sah-sah saja jika suatu negara menarik duta besar mereka untuk berkonsultasi. Kita hormati hak pemerintah masing-masing untuk melakukan hal itu. Yang jelas, kami akan terus menjaga hubungan baik dengan semua negara. Karena selama ini Indonesia berkomitmen akan terus berupaya untuk meningkatkan hubungan bilateral dengan semua negara sahabat, termasuk negara yang Dubesnya dipanggil pulang untuk konsultasi.
Apa alasan kedua negara itu memanggil pulang Dubes mereka?
Hal itu mereka lakukan karena Indonesia dianggap sudah mengabaikan permintaan dan bujukan untuk membatalkan eksekusi terpidana mati kasus narkoba. Ada 6 terpidana yang dieksekusi dimana 5 di antaranya adalah warga negara asing yakni Belanda, Brasil, Nigeria, Malawi, dan Vietnam.
Bagi hukum di Indonesia, narkoba merupakan kejahatan yang serius. Jadi tidak ada yang dilanggar pemerintah Indonesia karena seperti yang disebutkan di ICCPR pasal 6, sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal itu pun sudah menjadi komitmen Indonesia untuk menegakkan hukum.
Jadi pemanggilan Dubes diharapkan tidak menganggu hubungan antar negara. Sikap tegas Indonesia pun mengundang banyak dukungan yang rata-rata bernada menyemangati dan setuju dengan penegakan hukum di Tanah Air.
Pasca hukuman mati, apakah ada pengaruhnya terhadap hubungan bilateral dengan kedua negara itu?
Saya kira hubungan kedua negara saling membutuhkan dan menguntungkan dan tidak bisa dikatakan siapa butuh siapa. Dengan Brasil hubungan kita cukup baik. Karena merupakan salah satu mitra utama kita di kawasan Benua Amerika.
Begitu juga kita dengan Belanda sama baiknya seperti dengan Brasil. Di Belanda, perdagangan kita menjadi salah satu paling besar di Eropa. Begitu juga investasi dan pariwisata.
Apakah eksekusi mati ini akan mengganggu hubungan mereka dengan Indonesia di masa mendatang?
Saya tidak mau mengira-ngira. Tapi seharusnya isu ini harus dilihat masalahnya. Karena Indonesia merupakan negara yang bersahabat. Jadi kami merasa tidak pernah bertentangan dengan negara lain.
Ini (eksekusi mati) masalahnya adalah law enforcement dari sebuah negara berdaulat untuk memerangi kejahatan serius yaitu kejahatan narkotika yang kalau dilihat dari data semuanya menunjukkan Indonesia dalam situasi darurat narkoba.
Seharusnya isu tentang narkoba dilihat secara lebih jernih. Eksekusi mati yang diterapkan pemerintah Indonesia tak lain upaya menegakkan hukum terhadap kejahatan yang sangat luar biasa dan dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Lantas bagaimana pemerintah nanti bersikap, jika ada WNI yang dieksekusi mati di luar negeri?
Tentunya pemerintah tetap berusaha untuk memberikan pendampingan hukum pada warga negaranya seoptimal mungkin. Sebab, hal itu merupkan kewajiban pemerintah untuk melindungi warna negaranya.
Mereka yang menentang, menganggap hukuman mati di Indonesia adalah langkah mundur, apa pendapat anda?
Hukuman mati yang telah dijalankan pemerintah Indonesia tidak melanggar konvensi internasional. Hukuman itu masih menjadi hukum positif di Indonesia. Kita melakukan penegakan hukum sesuai dengan hukum Indonesia. Hukuman ini hanya dapat dilaksanakan atas dasar keputusan akhir yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang berwenang. Sepanjang proses hukumnya dipenuhi, negara mana pun harus menghormati keputusan suatu negara menjalankan hukuman mati. Grasi yang ditolak oleh Presiden Joko Widodo merupakan proses hukum yang telah final.
© Copyright 2024, All Rights Reserved