Polda Riau menetapkan 2 warga Negara Malaysia sebagai tersangka pembakaran hutan di Riau, Kasus kebakaran lahan yang terjadi Juli 2013 lalu, diduga melibatkan salah satu perusahaan kebun sawit yakni PT AP di Kabupaten Pelalawan, Riau. Perusahaan ini diduga melakukan pembakaran lahan.
"Dari hasil penyidikan terhadap perusahaan tersebut, ditetapkan dua WNA sebagai tersangka. Keduanya memiliki jabatan penting di perusahaan itu," kata Guntur kata Kepala bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, di Pekanbaru, Kamis (24/10).
Guntur menjelaskan, kedua tersangka itu masing-masing berinisial T dan D. Keduanya memiliki kedudukan penting di perusahaan sawit berpusat di Kuala Lumpur, Malaysia itu. "Namun keduanya belum dilakukan penahanan. Ini karena masih ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi lainnya," kata Guntur.
Polda Riau menetapkan keduanya sebagai tersangka, karena dianggap orang yang paling bertanggungjawab atas kebakaran lahan. Ada dugaan motif pembakaran diduga sengaja membiarkan dan membantu pembersihan lahan dengan cara membakar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved