Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono disebut bersedia membayar kerugian negara yang ditimbulkannya. Samadikun bersedia membayar uang pengganti sebesar Rp169,4 miliar dengan cara dicicil selama 4 tahun.
Hal itu dikemukan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, kepada pers di Kejagung , Jakarta, Selasa (17/05). “Samadikun hasil laporan dari Kejari Jakpus, dia menyanggupi melunasi uang pengganti. Untuk sementara bersedia membayar setiap tahunnya Rp42 miliar, jadi 4 tahun," kata Arminsyah.
Arminsyah menyebut, hal ini merupakan kesediaan dari Samadikun. Meski begitu, pihaknya masih mengupayakan pelunasan dapat dilakukan secepatnya. “Dia sudah bersedia, ini kesediaan dia. Cuma kita minta Kajari lebih cepat lagi, untuk sebelum dia selesai menjalani pidananya, (uang pengganti) bisa dilunasi," ungkap Arminsyah.
Seperti diketahui, Samadikun Hartono adalah mantan Komisaris Utama PT Bank Modern. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara terkait kasus BLBI. Samadikun melarikan diri ke luar negeri dan buron selama 13 tahun. Ia akhirnya ditangkap di Shanghai, China saat hendak menonton balapan Formula 1.
Ditambahkan Arminsya, Samadikun akan mulai mencicil pada bulan Juni. Awal pembayaran akan dilakukan dalam 2 tahap. “Bulan ini 2 kali (bayar), selanjutnya bulan depan satu kali 42 M. Jadi bulan ini, 21 kemudian 21 (miliar rupiah) setelah ini 42 M setiap tahun," ujar Arminsyah.
Arminsyah menyebut penggantian kerugian negara secara dicicil memang tidak diatur dalam Undang-undang. Akan tetapi, hal itu tetap dimungkinkan. “Boleh-boleh saja, tapi kita tetap mencari aset dia, ada yang lain atau enggak. Nanti kita minta bantuan intelijen," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved