Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempertimbangkan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia atau yang dikenal kasus "Papa Minta Saham." Alasannya, kasus itu sulit dilanjutkan, karena setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Kejagung tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu.
"Unsur pidana belum ditemukan,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah kepada pers, Senin (28/03) kemarin.
Arminsyah mengatakan, Kejagung sulit meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan karena memang jaksa penyelidik tidak menemukan tindakan awal adanya permufakatan jahat antara Setya Novanto selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Maroef Sjamsoeddin, selaku Presiden PT Freeport Indonesia dan pengusaha minyak, Reza Chalid yang melakukan pertemuan dan perbincangan pembahasan saham perusahaan raksasa itu. CCTV pertemuan maupun surat agenda pertemuan sulit dijadikan sebagai petunjuk adanya pemufakatan jahat.
Arminsyah mengaku sependapat dengan sebagian ahli yang telah dimintai keterangan bahwa untuk tindak pidana permufakatan jahat harus ditemukan permulaan yang cukup. Sebaliknya pertemuan dan perbincangan antara Novanto, Riza dan Maroef Sjamsoedin belum bisa dinyatakan sebagai bentuk permulaan.
Dia tidak mau tergesa-gesa meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kalau hanya untuk mencari alat bukti atau agar penyidik dapat melakukan penyitaan. “Kamu harus tahu asas-asas pidana," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved