Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid XI. Ada 4 kebijakan dalam paket terbaru ini, meliputi kredit usaha rakyat (KUR) berorientasi ekspor, dana investasi real estate (DIREI), percepatan bongkar muat barang di pelabuhan atau dwelling time dan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan.
"Diharapkan dengan paket ini, akan membuat dunia usaha baik itu UMKM ataupun besar semakin kompetitif, semakin lincah dan gesit," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/03).
Pramono mengatakan, paket kebijakan XI sebenarnya terdiri dari 5 kebijakan. Namun, salah satu kebijakan terpaksa ditunda karena perlu ada koordinasi dan regulasi dari pemerintah daerah berupa Peraturan Perda.
“Satu kebijakan tidak jadi diumumkan karena harus lebih dimatangkan. Ini menyangkut mengenai masyarakat pedesaan," ujar dia.
Dalam kebijakan kali ini, pemerintah meluncurkan KUR berorintasi ekspor. Dengan program ini, para pelaku UMKM yang memproduksi barang untuk keperluan ekspor baik itu dengan mengekspor sendiri barangnya atau menjualnya kepada perusahaan pengekspor, berhak mendapatkan KUR dengan bunga 9 persen.
Selain itu, pemerintah memutuskan menurunkan pajak penghasilan (PPH) final dari penjualan properti real estate dari 5 persen menjadi 0,5 persen.
Ketiga, pemerintah meluncurkan sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM) untuk mempermudah proses bongkar muat barang di pelabuhan. Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih penetapan kriteria barang yang mendapat status jalur hijau atau merah dari kementerian dan lembaga.
Terakhir, akan diterbitkan Instruksi Presiden kepada kementerian dan lembaga yang pada intinya bertujuan agar bahan baku obat dan alat kesehatan diproduksi di dalam negeri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved