Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, melaksanakan eksekusi hukuman 18 tahun penjara bagi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Senin (03/01), dia dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Dengan eksekusi ini Antasari kini resmi menyandang status terpidana.
Antasari yang berkemaja lengan pendek dengan motif kotak-kotak dan celana katun dibawa keluar dari tahanan Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat pihak kepolisian. Ekspresinya datar, ketika wartawan mencoba mewawancarainya. Dia mengatakan, eksekusi pemindahan tahanan ini, sepenuhnya kewenangan dari kejaksaan. “Dengan pemindahan ini saya akan menjadi seorang terpidana," ujarnya kepada wartawan.
Meskipun kalah dalam kasasi di Mahkamah Agung, Antasari mengatakan dirinya tak akan berhenti dan tetap mengusahakan meraih kebenaran atas kasusnya tersebut. "Tapi meskipun demikian saya akan tetap berusaha mencari kebenaran," ujarnya.
Antasari seusai berbicara didepan puluhan wartawan langsung memasuki kendaraan AVP dengan plat nomor B 8921 WC warna coklat metalik yang dikendarai petugas kejaksaan untuk dibawa ke Lapas Cipinang Jakarta.
Sementara itu, pengacara Antasari, Junifer Girsang, justru mengaku belum tahu kemana pemindahan penahanan kliennya.
Juniver mengaku mendapatkan informasi bahwa kliennya akan dipindahkan dari Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Eksekutornya adalah kejaksaan.
"Tapi saat bertemu Antasari, kami belum tahu kemana dan di mana Pak Antasari akan menjalani hukuman. Namun, Pak Antasari sampaikan dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai dengan ketentuan," jelas Junifer di depan Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (03/12).
Jelasnya sikap lebih lanjut yang akan dilakukan Antasari akan melihat terlebih dahulu situasi dan kondisi sampai keadaan kondusif terlebih dahulu.
Dikatakannya, Antasari tetap akan patuh kepada ketentuan hukum. “Apa pun langkah-langkah yang telah dilakukan, beliau tetap patuh pada ketentuan hukum," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved