Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengizinkan BUMN selain Bulog untuk melakukan impor kedelai. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan impor kedelai. Di samping itu juga untuk menjaga daya beli masyarakat serta untuk menjaga gejolak harga dan inflasi.
Untuk mendag mengubah beberapa ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/5/2013 tentang Ketentuan Impor Kedelai Dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai.
Akhirnya pada 29 Agustus 2013 kemarin, Mendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/KEP/8/2013 tanggal 28 Agustus 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/5/2013 tentang Ketentuan Impor Kedelai Dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi mengungkapkan, saat ini stok kedelai cukup sampai bulan Oktober 2013 yang terdiri sebanyak 149.000 ton yang sudah ada di tangan importir.
“Selanjutnya akan datang sebanyak 150.000 lagi sampai bulan September, sehingga stok tersedia banyak 300.000,” kata Bachrul di Jakarta, Selasa pagi (03/09).
Menurut Bachrul, Kemendag telah mengeluarkan Persetujuan Impor hingga Desember 2013 sebanyak 584.000 ton kepada 21 perusahaan. Permohonan tambahan jumlah impor kedelai dapat diajukan kembali setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan impor yang dilakukan perusahaan tersebut di atas.
Bachrul berharap dengan diterbitkannya ketentuan impor ini, dapat menciptakan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga kedelai bagi pengrajin tahu dan tempe di seluruh Indonesia. “Sehingga kebutuhan masyarakat terhadap produk yang berbahan dasar kedelai dapat terpenuhi dengan harga yang terjangkau,” pungkas Bachrul.
© Copyright 2024, All Rights Reserved