Kementerian Dalam Negeri mengakui bahwa Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta tak terdaftar di Pemerintah DKI Jakarta. Meskipun demikian, Budi memastikan FPI pusat sudah terdaftar sebagai ormas di Kemendagri.
"Kami koordinasi dengan DKI memang FPI DKI belum terdaftar di Jakarta," kata Direktur Ketahanan Seni Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Budi Prasetyo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (07/10).
Menurut Budi, sesuai dengan UU jika ada organisasi massa yang berada di wilayah kabupaten/kota atau provinsi seharusnya terdaftar di daerah itu. Sementara, jika di tingkat nasional harus terdaftar di Kemendagri. Oleh karena tak terdaftar di pemerintah provinsi, berarti aktivitas yang mereka lakukan berada di ranah kepolisian.
"Itu sudah di ranah pidana, kalau para tersangka itu ancamannya sudah jelas 5 tahun," kata Budi.
Budi menegaskan, instansinya mendukung penuh tindakan Polda Metro Jaya yang melakukan tindakan tegas terhadap FPI. "Kami mendukung tindakan Polri untuk melakukan tindakan hukum."
© Copyright 2024, All Rights Reserved