Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan telah membekukan 9 rute penerbangan milik maskapai Lion Air. Pembekuan rute tersebut berlaku mulai 25 Februari 2015, kemarin. Kebijakan ini menyusul keterlambatan dan pembatalan sejumlah penerbangan Lion Air selama 3 hari sejak Rabu (18/2) lalu.
“Kemarin sudah ditandatangani pembekuan rutenya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo kepada pers di kantornya, Kamis (26/02).
Suprasetyo menjelaskan, rute-rute yang dibekukan tersebut merupakan rute yang tidak diterbangi Lion Air selama 21 hari. Rute tersebut adalah, Surabaya - Ambon (SUB - AMQ) dengan nomor penerbangan JT-886; Ambon - Surabaya (AMQ - SUB) dengan nomor penerbangan JT-887; Surabaya - Jakarta (SUB - CGK) dengan nomor penerbangan JT-597; Makassar - Jayapura (UPG - DJJ) dengan nomor penerbangan JT-894; Jayapura - Makassar (DJJ-UPG) dengan nomor penerbangan JT-895; Makassar - Jakarta (UPG - CGK) dengan nomor penerbangan JT-895; Lombok - Jakarta (LOP - CGK) dengan nomor penerbangan JT-659; Jakarta - Jambi (CGK - DJB) dengan nomor penerbangan JT-660 dan Jambi - Jakarta (DJB - CGK) dengan nomor penerbangan JT-661
Dikatakan Suprasetyo, pembekuan rute itu berlaku sampai Lion Air dapat meyakinkan Kemenhub bahwa Standard Operating Procedure (SOP) yang dibuat manajemen terkait penanganan krisis akibat keterlambatan maupun pembatalan penerbangan sudah benar-benar melindungi konsumen.
“Kalau dalam 1 minggu dia (Lion Air) sudah ada SOP yang baik, bisa saja (sanksinya) dihentikan. Yang penting sudah ada perbaikan," terang Suprasetyo.
Dia menegaskan tidak menutup kemungkinan jumlah slot penerbangan Lion Air yang dibekukan akan bertambah. “Bisa jadi (ditambah), 21 hari tidak diterbangi kita bekukan," tandas Suprasetyo.
Selain pembekuan 9 slot penerbangan, Kemenhub juga membekukan sementara permohonan izin rute baru yang telah diajukan perusahaan Lion Air beberapa waktu lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved