Indonesia adalah 1 dari 20 negara dengan ekonomi terbesar di dunia. Dengan masyarakat kelas menengah yang terus berkembang, potensi penerimaan negara dari pajak sangat besar. Namun, tanggung jawab dan kewajiban membayar pajak dari masyarakat masih rendah. Perlu inovasi dan langkah riil dalam meningkatkan penerimaan negara dari pajak.
Ketua Umum Forum Purnabakti Eselon Satu Indonesia (Forpesi) Iskandar Andi Nuhung mengatakan, untuk mengerakkan sebanyak 60 juta orang Indonesia yang seharusnya membayar pajak, pemerintah perlu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan pajak.
Tujuannya agar dapat mendorong kesadaran dan tanggung jawab dari masyarakat untuk membayar pajak, sekaligus mengerek penerimaan negara.
"Dari potensi 60 juta itu, hanya ada 20 juta orang yang mendaftar dirinya sebagai wajib pajak. Sedangkan yang membayar pajak/melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) hanya 8,8 juta orang,” ujarnya kepada politikindonesia.com, disela-sela Diskusi Panel "Pajak Untuk Kesejahteraan Masyarakat", di Jakarta, Kamis (09/10).
Kondisi badan usaha wajib pajak sama ironisnya. Saat ini badan hukum yang terdaftar ada 5 juta perusahaan.Tapi, yang mau mendaftarkan diri sebagai wajib pajak hanya 1,9 juta badan usaha. Sedang yang taat membayar pajak atau melaporkan SPT PPh jauh lebih kecil lagi. “Hanya 520 ribu badan usaha."
Iskandar mengatakan, potensi pajak yang luar biasa besar itu, menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintahan baru untuk memaksimalkan pendapatan. Badan atau perusahaan harus diberikan pemahaman yang benar terkait pajak. Bukan sebaliknya, pajak dianggap menakutkan dan membebani perusahaan.
“Perusahaan harus diberikan pemahaman yang benar, bahwa pajak itu diperuntukan bagi kesejahteraan rakyat. Kita harus belajar dari negara lain, pajak bisa dijadikan insentif di beberapa sektor riil. Sementara itu, di Indonesia pajak yang dikumpulkan pemerintah daerah (pemda) agar dikelola dengan lebih efektif sehingga bisa mendukung pembangunan," ujarnya.
Dijelaskan, untuk mencapai kedaulatan dan kemandirian bangsa harus ditopang oleh keuangan negara yang besar dan kuat dan dibangun secara mandiri, tanpa bergantung utang. Oleh karena itu, pemerintah harus terus membangun kesadaran, tanggung jawab wajib pajak dan pengelola melalui sosialisasi, penyuluhan dan edukasi. Tentunya, harus juga diikuti pemanfaatan pajak yang jelas dan dirasakan oleh wajib pajak.
Dengan begitu, ujar dia, dalam jangka panjang kedaulatan ekonomi Indonesia bisa berlanjut dan Indonesia bisa terbebas dari ketergantungan pada hutang luar negeri. “Diperlukan adanya transparansi penerimaan negara agar semua pihak merasakan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Dalam struktur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), lanjut Iskandar, penerimaan pajak merupakan primadona dan komponen terbesar dari sisi penerimaan negara. Selama 5 tahun terakhir penerimaan perpajakan lebih dari 70 persen dari total pendapatan negara.
Penerimaan pajak harus terus ditingkatkan, agar bisa mencegah terjadinya pembengkakan defisit anggaran dan mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri.
"Tahun ini, potensi pajak Rp1.600 triliun dan baru diserap Rp1.100 triliun. Salah satunya, pajak diperoleh pajak beacukai Rp170 triliun.”
Iskandar menyebut, pada tahun 2013, realisasinya mencapai Rp1.099 triliun. Pada tahun 2012, realisasi penerimaan sebesar Rp980 triliun. Tahun 2011, sebesar Rp873 triliun dan tahun 2010 sebesar Rp723 triliun.
Iskandar menambahkan, perlu ada langkah riil untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi untuk meningkatkan penerimaan pajak. Di antaranya pembentukkan lembaga independen langsung di bawah Presiden yang mengelola pendapatan negara.
Selain itu disarankan juga agar terus dilakukan intensifikasi, ekstensifikasi dan diversifikasi sumber penerimaan pajak yang dilengkapi dengan penerapan sistem e-perpajakan yang akuntabel.
"Hanya dengan pembentukan Badan Otonomi Penerimaan Negara yang diberi kewenangan penuh dalam menentukan struktur organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggaran, maka penerimaan pajak sebagai penopang utama APBN dapat digenjot dengan lebih cepat, efisien dan efektif. Sehingga pembayar pajak yang patuh dapat memberikan nilai tambah bagi pembayar pajak," tandas Iskandar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved