Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap pria warga negara Kenya, Elvis Kipkoech, 34. Ia kedapatan berusaha menyelundupkan 1.377,2 gram sabu ke Indonesia dengan cara ditelan.
Kepada pers, Kamis (09/10), Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu (13/09) lalu.Sabu tersebut dikemas dalam 102 butir kapsul besar.
Elvis menyimpan 98 butir kapsul sabu di dalam tasnya sementara 4 butir lainnya diselundupkan dengan cara ditelan. Ia ditangkap setelah turun dari pesawat Etihad Airways rute Nairobi Kenya - Abu Dhabi Uni Emirat Arab - Jakarta Indonesia
"Dari hasil pemeriksaan EK mengaku diperintah oleh rekannya yang juga WN Kenya berinisial J yang kini masih DPO dan mendapat imbalan sebesar USD2.000 atau sekitar Rp20.000.000.”
Rencananya EK akan membawa kapsul-kapsul tersebut ke sebuah hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, dan menyerahkannya kepada J.
Sumirat menambahkan, petugas yang memburu keberadaan J tetapi yang bersangkutan telah melarikan diri, Hingga kini petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap J.
Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undangn No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
© Copyright 2024, All Rights Reserved