Pelatih golf, Deviardi, mengaku pernah 4 kali dititipkan uang dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon,untuk mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.
Pengakuan itu disampaikan Deviardi saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Artha Meris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (09/10).
Ia menyatakan, penyerahan uang pertama kali dilakukan di Hotel Sari Pan Pacific yakni sebesar US$250 ribu sekitar April 2013. Kemudian di Cafe Nanini Plaza Senayan sebesar US$22.500 pada April 2013. Lalu pada 1 Agustus 2013 di parkiran McDonald Kemang, Jakarta Selatan sebesar US$50 ribu dan terakhir di parkiran dekat Sate Senayan sebesar US$200 ribu pada 3 Agustus 2013.
Deviardi menyebut, uang itu diserahkan langsung oleh terdakwa kali, sedangkan 1 kali penyerahan melalui orang suruhannya. "Tolong dititipkan untuk Pak Rudi," ujar Deviardi menirukan Artha Meris saat menyerahkan uang.
Deviardi menyebut bahwa uang tersebut terkait rekomendasi penurunan harga gas yang dimohonkan oleh Artha Meris.
Menurut dia, semua penerimaan uang itu selalu dilaporkannya kepada Rudi. "Saya laporkan, dan dijawab tolong disimpan saja," kata Deviardi.
Diketahui, Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon didakwa telah memberikan uang sejumlah US$522.500 kepada Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas. Uang tersebut diberikan secara bertahap kepada Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi.
Jaksa menuturkan, pemberian uang tersebut diberikan Artha, agar Rudi selaku Kepala SKK Migas memberikan rekomendasi persetujuan guna menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri kepada Menteri ESDM.
Atas perbuatannya itu, Artha Meris didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved