Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK),Muhammad Yusuf, menyatakan, gugatan (uji materi) yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terhadap UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan memperlemah upaya pemberantasan TPPU dan korupsi jika dikabulkan.
“Judicial review (uji materi UU) pada hakekatnya melemahkan rezim pemberantasan TPPU dan anti-pencucian uang, dan juga korupsi," ujar Yusuf saat memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam sidang Pengujian UU TPPU di MK, Jakarta, Kamis (09/10).
Kata Yusuf lebih jauh, sistem atau rezim anti pencucian uang di Indonesia yang mengedepankan prinsip "follow the money" telah memiliki bangunan yang tangguh untuk dijalankan.
Prinsip ini dipakai dengan pandangan dasar hasil-hasil kejahatan akan digunakan menyokong aliran dana dari tindak pidana. "Dengan kata lain, kejahatan pasti dilakukan dengan dasar manfaat. Kalau tidak ada manfaat, orang tidak mungkin berbuat jahat," ujar Yusuf.
Yusuf menyebut, penggunaan prinsip "follow the money" dalam upaya penanganan TPPU terbukti telah mampu memberikan hasil yang maksimal bagi negara.
“Selama ini pendekatannya hanya berasal dari tindak pidana korupsi, sehingga aset tidak bisa disita dan negara cenderung tidak bisa mengambil uang dari kroni-kroni pelaku.”
Yusuf juga merasa prihatin terhadap permohonan mantan Ketua MK ini karena mengingkari proses hukum yang dijalankan dengan sangat terbuka. “Tanpa mengurangi penghormatan terhadap hak setiap warga negara untuk mengajukan judicial review, perkenankan kami mengungkapkan keprihatinan adanya permohonan ini yang sudah melalui sidang sah dan terbuka dan terbukti bersalah.”
Yusuf mengatakan proses peradilan yang digelar untuk Akil sudah berjalan dengan sangat adil dan Pengadilan Tipikor sudah memberikan ruang seluas-luasnya bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan.
Seperti diketahui, dalam gugatannya, Akil mempersoalkan kewenangan penyidikan, penuntutan, dan penyitaan harta kekayaan dari TPPU yang dilakukan KPK.
Akil merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat (1), Pasal 69, Pasal 76 Ayat (1), Pasal 77, Pasal 78 Ayat (1), dan Pasal 95 UU TPPU.
Terpidana seumur hidup kasus suap sengketa pilkada di MK dan dugaan TPPU ini meminta MK menyatakan Frasa "atau patut diduga" dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Seperti diketahui, Akil Mochtar sudah divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena tersangkut dugaan suap sengketa pilkada di MK dan dugaan TPPU.
© Copyright 2024, All Rights Reserved