Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus sabu seberat 1 kilogram. Peredaran narkoba ini melibatkan jaringan Nigeria–Lapas Narkotika Nusakambangan–Jakarta dan Solo. Empat tersangka berhasil ditangkap, salah satunya narapidana Lapas Narkotika Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Bahkan, selain sabu 1 kg, petugas juga mengamankan 588 butir ekstasi. Sebanyak 17 batang emas batangan dan cincin emas seberat 4,7 gram turut disita dalam pengungkapan itu.
Disinyalir emas-emas itu merupakan bagian dari tindakan pencucian uang dari kejahatan tersebut. Empat tersangka yang ditangkap itu adalah Sutrisno alias Babe, 56.
Sutrisno merupakan terpidana enam tahun dan delapan tahun penjara kasus narkoba yang menghuni Lapas Narkotika Nusakambangan. Selain itu ada Fendi Suryo,26, kurir di Solo, serta sepasang kekasih– Setyo Wibowo alias Dito,32, kurir dari Jakarta dan Modita Delia,26, yang bertugas membantu transaksi.
Selain Sutrisno, tiga tersangka itu ditangkap pada Selasa (31/01) pukul 05.00 WIB saat hendak transaksi di halaman parkir Stasiun Solo Balapan, Jawa Tengah. Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya mendapat informasi tentang adanya pemesanan narkotika jenis sabu dari seorang napi Lapas Narkotika Nusakambangan kepada seorang warga Nigeria pada Jumat (27/01).
”Kami kemudian berkoordinasi dengan BNN Pusat dan melakukan penyelidikan. Pada Senin (30/01) pukul 15.00 WIB, BNN Pusat menginformasikan adanya seseorang diduga kurir narkotika terpantau melakukan transaksi narkotika di wilayah Kelapa Gading Jakarta menuju Stasiun Gambir,” ungkap Tri Agus saat menyampaikan keterangan pers di kantornya di Kota Semarang kemarin. Tim kemudian membuntuti mereka, termasuk berjaga di sekitar Stasiun Solo Balapan.
Kurir yang dari Jakarta itu adalah tersangka Setyo Wibowo alias Dito. Dia menggunakan kereta api Argo Lawu ke Solo. Saat turun dari kereta, dia sudah ditunggu Fendi dan kekasih Dito, yakni Modita Delia, untuk bertransaksi. Petugas BNNP Jateng kemudian menyergap dan menangkap para tersangka yang sempat berusaha kabur.
Dari penangkapan itu, petugas menyita 1 kg sabu yang disembunyikan di kemasan teh hijau. Petugas kemudian menggeledah rumah Fendi di Perumahan Bumi Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar, dan ditemukan 588 butir ekstasi hijau dan merah muda berikut dua timbangan digital. Dari pemeriksaan ketiganya, mereka diketahui dikendalikan napiSutrisnoyangmendekamdi Lapas Narkotika Nusakambangan.
Tri mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Divisi Pemasyarakatan (Div Pas) Kanwil Kemenkumham Jateng. Pihak Div Pas juga merespons dengan cepat dan langsung menangkap Sutrisno berikut barang bukti sebuah telepon seluler (ponsel) untuk mengendalikan peredaran narkotika itu.
Petugas Div Pas Kemenkumham Jateng kemudian mengantar Sutrisno untuk diperiksa di BNNP Jateng pada Selasa (31/01) pukul 20.00 WIB.
”Sutrisno alias Babe ini kami tetapkan tersangka. Dia pernah kami tangkap sebelumnya dengan barang bukti 300 gram sabu pada Februari 2014,” kata Tri.
Berdasarkan pemeriksaan, napi Sutrisno ini memperoleh narkotika dengan memesan kepada seorang warga Nigeria yang sempat ditahan di Nusakambangan. Kini warga Nigeria tersebut sudah bebas.
”Untuk pembayarannya, Sutrisno menugaskan anaknya berinisial SL (perempuan) untuk melakukan transfer. Nominalnya mencapai Rp70 juta per hari, dan itu diakui sudah tiga bulan terakhir berjalan,” kata Tri.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jateng AKBP Suprinarto mengatakan, napi Sutrisno sebelumnya sudah tiga kali tersangkut kasus narkoba. ”Pertama oleh Polda (Jateng), serta kedua dan ketiga oleh BNNP Jateng,” kata Suprinarto.
Para tersangka dijerat pasal berlapis mulai Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara hingga maksimal pidana mati.
© Copyright 2024, All Rights Reserved