Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang berusaha mengedarkan sabu-sabu seberat 54,2 kg dan ekstasi sebanyak 40.894 butir asal Malaysia. Barang haram itu disembunyikan dalam ban mobil cadangan.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Waseso melalui rilis, Jumat (13/05), menyebutkan, jaringan ini melibatkan 9 orang warga negara Indonesia WNI yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda pada 8 Mei lalu.
Diterangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya upaya pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui Tembilahan lalu ke Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung, dan rencananya akan dibawa ke Jakarta.
Setelah melakukan penyelidikan yang intensif, akhirnya tim BNN berhasil mengamankan satu persatu anggota sindikat internasional tersebut. Penangkapan pertama dilakukan terhadap DV, 41, kurir dan DEN, 43, kurir di atas kapal Mufida di Pelabuhan Merak, Banten.
Dari tangan tersangka petugas menyita sabu seberat 2.045,7 gram dan ekstasi sebanyak 40.984 butir yang diselipkan dalam ban mobil cadangan.
Masih di atas kapal yang sama, petugas juga mengamankan Ro, 35, kurir yang membawa sabu seberat 41.653,3 gram.
Penangkapan selanjutnya dilakukan terhadap Syah (43, kurir) dan RIK (29, kurir) di sebuah SPBU yang berada tak jauh dari pelabuhan. Dari keduanya, petugas menyita sabu-sabu seberat 10.577,9 gram.
Dalam waktu yang bersamaan pula, BNN mengamankan sang koordinator kurir yaitu MA, 58, di Hotel Novotel Gajah Mada, Jakarta Pusat bersama dengan rekannya yaitu RID, 36, kurir.
Petugas juga berhasil mengamankan HAS, 37, kurir di terminal Bandara Soekarno-Hatta. Hasrianto merupakan orang suruhan Muh Adam yang bertugas memecah sabu ke beberapa kurir. Selanjutnya petugas melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan AD, 34, kurir, penerima sabu dari jaringan Adam Cs seberat 41.653,3 gram.
Seluruh tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup karena melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dana tau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atas penangkapan dan penyitaan tersebut, BNN menyelamatkan setidaknya 272.000 orang dari penggunaan narkoba jenis sabu-sabu dan 40.000 orang dari penggunaan ekstasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved