Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, bahaya penyebaran komunisme ditandai dengan munculnya beberapa gejala di masyarakat, seperti penggunaan atribut, diskusi, dan perkumpulan yang bertemakan komunisme.
Menurut Badrodin, gejala tersebut terjadi hampir di semua wilayah.Gejala itu membuat polisi gencar menyikapinya. Sebab, polisi khawatir masyarakat bertindak main hakim sendiri.
"Kepolisian dengan instrumen hukum yang ada melakukan tindakan supaya enggak kebablasan dan enggak dimanfaatkan pihak tertentu," kata Badrodin setelah menghadiri Fokus Grup Diskusi di auditorium kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta, kemarin.
Badrodin mengklaim setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan hukum yang ada. Badrodin mencontohkan, polisi mengamankan orang-orang yang memakai kaus palu-arit untuk menelusuri motifnya.
"Sudah ada beberapa yang kami tangani dan periksa. Tentu materinya apakah itu termasuk bagian dari penyebaran paham itu atau enggak," ujar Badrodin.
Menurut Badrodin, tindakan hukum tidak hanya dilakukan kepada orang-orang yang menggunakan atribut yang identik dengan komunis. Namun juga kepada para pedagang maupun pengedar atribut tersebut. "Tindakan hukum disesuaikan dengan ketentuan hukumnya. Kalau memenuhi unsur, ya, ancaman hukumannya 10 tahun," kata Badrodin.
Dalam menangani peredaran dan pelarangan buku-buku komunisme, kata Badrodin, polisi akan menyerahkan ke kejaksaan agar kejaksaan memeriksa materi dari buku tersebut. "Ya, diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti bisa saja," pungkas Badrodin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved