Pemilihan Umum tahun 2004 memang masih jauh. Namun partai-partai dan calon-calon presiden mulai sibuk berkampanye. Bungkusnya memang macam-macam. Ada temu kader, pemaparan visi dan misi dan bahkan beriklan melalui media. Curi start kampanye?
Fenomena ini memang memprihatinkan. Deputi Direktur Eksekutif Pusat Reformasi Pemilu (Cetro) Hadar Navis Gumay tampaknya gusar melihat realitas politik saat ini. Dia mengatakan, langkah kandidat presiden konvensi Partai Golkar Surya Paloh yang gencar memasang iklan ketokohannya di sejumlah stasiun televisi akan menjadi bumerang bagi dirinya sendiri.
Sebab, masyarakat sudah cukup cerdas untuk menyadari bahwa Paloh mencuri start kampanye Pemilu 2004. Tindakan itu justru membuat simpati kepada dia akan merosot. "Dari penampilannya di iklan televisi itu, Surya Paloh sudah mengeluarkan sebagian visi dan misinya sebagai capres. Itu kan tidak etis," ujar Gumay.
Surya Paloh memang belum bisa dijerat sanksi dalam UU Pilpres. Panwaslu dan KPU pun belum bisa bertindak. Namun, dia seharusnya bisa menahan diri untuk tidak memanfaatkan kelemahan berbagai aturan dalam undang-undang hanya untuk mendongkrak kepopuleran dirinya. "Ini kan belum memasuki masa kampanye. Saya mengimbau agar dia (Paloh, Red) menyetop iklan itu. Yang dilakukannya benar-benar tidak etis," tegasnya.
Sikap stasiun televisi yang begitu saja menerima order iklan berbau kampanye politik seperti itu juga menyedihkan. Meski aturan kampanye belum mengikat, idealnya, media massa mempunyai sensor internal. "Lihat-lihat waktu dong, sekarang kan dekat pemilu. Ekspose semacam itu tidak memberikan pendidikan politik apa-apa kepada masyarakat," tegasnya.
Mestinya media massa harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap kandidat peserta pemilu. "Kalau yang lain belum memasang iklan, tolak saja," ujarnya.
Kalau iklan layanan masyarakat tentang peringatan kemerdekaan RI yang menampilkan Cak Nur yang dimuat koran-koran kemarin dipasang oleh tim sukses cendekiawan muslim itu, kata dia, hal tersebut bisa juga dikategorikan mencuri start kampanye.
"Tapi, ya kita harus melihat-lihat dulu, apa benar itu dipasang pihak Cak Nur atau oleh pihak lain yang hanya mengagumi sosoknya," jelas Gumay.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Ray Rangkuti bersikeras bahwa KPU dan Panwaslu saat ini sudah berwenang menindak para pencuri start kampanye. "KPU kan memegang otoritas penyelenggaraan pemilu. Mereka bisa menentukan mana yang boleh dan mana yang tidak," ungkapnya.
Lalu, apa dasar hukumnya? Menurut dia, dengan mencuri start kampanye, parpol dan capres sudah melanggar etika pemilu dan asas fairness.
© Copyright 2024, All Rights Reserved