Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menyatakan tidak setuju dengan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencana revisi terhadap UU nomor 30 tahun 2002 itu menjadi inisiatif bersama antara DPR dan pemerintah.
"DPD menolak revisi UU KPK jika hasilnya akan melemahkan KPK dan menurunkan semangat anti-korupsi," kata Irman di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (21/12).
Namun, jika revisi ini ditujukan untuk memperkuat KPK maka Irman menyatakan akan mendukung. Apalagi jika revisi ini adalah penyempurnaan untuk meningkatkan kapabilitas agar secara efektif memberantas korupsi di Indonesia.
"Kami setuju dan mendukung revisi (penyempurnaan) UU KPK apabila bertujuan untuk memperkuat peran, fungsi, dan independensi KPK dan meningkatkan efektifitas pemberantasan korupsi," kata Irman.
Irman berharap lima pimpinan baru KPK bisa meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Sebab KPK harus saling bersinergi dengan Polri dan Kejaksaan. "Agar lebih kuat dan efektif dalam memberantas korupsi," kata Irman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved