Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk untuk membuka informasi aliran dana donasi yang bersumber dari uang kembalian konsumen di seluruh gerai Alfamart kepada publik.
Sengketa informasi tersebut berawal dari gugatan Mustolih Siradj, salah seorang konsumen yang berbelanja di Alfamart yang ikut mendonasikan uang kembaliannya melalui Alfamart. "Mengabulkan permohonan dari pemohon sepenuhnya, " ujar ketua majelis KIP Devy Ariani, di ruang sidang KIP, Gedung PPI, Jakarta, Senin (19/12).
KIP memerintahkan Alfamart untuk membeberkan informasi terkait pengelolan uang donasi dana sumbangan dari pembeli. Dana tersebut dikumpulkan kasir Alfamart di seluruh gerai di berbagai penjuru nusantara.
KIP juga mengabulkan permohonan pemohon untuk membuka informasi ke publik terkait donasi pengumpulan uang dan penyaluran sumbangan yang dilakukan oleh Alfamart. KIP memerintahkan Alfamart memberikan salinan aliran dana bantuan ke Mustolih.
"Sejak dari mulainya program kegiatan dijalankan. Serta salinan kopi penyaluran sumbangan, baik jumlah penerima sumbangan donasi sejak kegiatan itu dilakukan," jelas Devy.
Ada sejumlah pertimbangan terkait pertanggungjawaban pelaksanaan donasi yang telah dilakukan Alfamart baik kepada dinas sosial maupun pemerintah dalam hal ini Menteri Sosial, sejak kegiatan ini dijalankan tahun 2015. KIP menyatakan informasi itu merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.
Menurut KIP, kegiatan pengumpulan sumbangan dilakukan secara sukarela. Program donasi itu dilakukan gerai-gerai Alfamart. "Karena publik sebagai pemberi donasi secara sukarela berhak mengetahui pengelolaan dana yang telah disumbangkan," ujar majelis.
Selain itu, informasi yang diminta bukan dokumen yang terkecuali merupakan dokumen rahasia perusahaan melainkan dokumen penyaluran dana donasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved