Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Musa Zainuddin, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (19/12). Anggota Fraksi PKB itu minta pemeriksaannya sebagai saksi dijadwalkan ulang.
Kepada pers, di Jakarta, Senin (19/12), Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Musa seharusnya diperiksa penyidik KPK terkait pengusutan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun ia tidak bisa memenuhi panggilan penyidik lantaran tengah menjalankan agenda kedinasan. "Musa Zainuddin mengirimkan surat melalui staf bahwa ada agenda kedinasan,” kata Febri.
Dalam surat tersebut, politisi asal Lampung itu meminta pemeriksaannya agar dijadwalkan kembali. Musa meminta untuk diperiksa minggu depan atau usai Tahun Baru 2017. "Dia minta dijadwalkan ulang pada 27 Desember atau setelah tahun baru," jelasnya.
Terkait kasus Proyek PUPR tersebut, selain Musa, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia dan Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR, Sumito.
Ketiganya dimintai keterangan sebagai saksi untuk Komisaris PT Cahaya Mas, So Kok Seng alias Aseng. Aseng sendiri merupakan tersangka terbaru yang ditetapkan KPK dalam kasus suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka, dimana 3 di antaranya adalah Anggota Komisi V DPR. Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.
Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir, serta 2 rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved