Rapat konsultasi antara Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilu, dan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri akhirnya memutuskan bahwa terpidana percobaan diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2017.
Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy menjelaskan aturan tersebut akan diperluas dan tak hanya membicarakan soal hukuman percobaan. “Contohnya pidana lalu lintas dan pidana denda, apakah harus kehilangan haknya dalam mencalonkan diri sebagai kepala daerah," terang dia kepada pers, Selasa (13/09).
Lukman mengaku, pertimbangan memperbolehkan terpidana percobaan mencalonkan diri di Pilkada 2017 muncul setelah mendengarkan pendapat dari para ahli hukum. Cakupan hukum yang diperluas menjadi salah satu bahan pertimbangan mengubah aturan di PKPU tersebut.
Ia mengatakan, 2 aspek terpidana yang boleh mencalonkan diri adalah kulva levi (kasus politik dan ringan yang tak disengaja) dan orang yang tidak terpidana yang sedang dihukum dengan hukuman penjara.
“Yang sedang terpidana tak boleh mencalonkan kecuali kulva levi dan tidak terpidana yang sedang dihukum dengan hukuman kurungan," terang Lukman.
Aturan yang menyinggung masalah pencalonan tercantum pada Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Aturan itu mengatur, setiap warga negara dapat mengajukan diri sebagai calon kepala daerah di Pilkada selama ia tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa ia mantan terpidana.
Sebelumnya KPU telah menyampaikan penolakannya terkait usulan diperbolehkannya terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk mendaftar pada pilkada serentak 2017. Penolakan itu senada dengan isi draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Polemik seputar calon kepala daerah terpidana pada Pilkada 2017 muncul setelah beberapa fraksi di DPR menginginkan perubahan dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah. Mereka menginginkan terpidana dapat mendaftar pilkada 2017.
Sikap KPU yang menolak usul pencalonan terpidana pada pilkada 2017 mendapat dukungan dari pemerintah. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkata, pemerintah akan mengikuti pilihan KPU karena PKPU diyakini lahir tanpa menyimpang dari ketentuan hukum yang ada.
“UU mengatur jelas bahwa terpidana yang mempunyai keputusan hukum tetap, apakah itu percobaan atau tidak, itu sudah ada putusan yang inkracht. KPU saya kira akan straight, tegas," kata Tjahjo, pekan lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved