Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Benny K Harman menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dilibatkan dalam gelar perkara kasus dugaan gratifikasi Komjen (Pol) Budi Gunawan (BG) yang digelar Badan Reserse Krimintal (Bareskrim) Polri. Kehadiran KPK akan membantu terungkapnya proses dan mekanisme penetapan BG sebagai tersangka.
“KPK harus dilibatkan dalam gelar perkara kasus BG," terang Benny kepada pers, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/04).
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, KPK harus mempertanggungjawabkan penetapan status tersangka terhadap BG. Apabila KPK gagal membuktikan bahwa penetapan tersangka itu sesuai prosedur dan mekanisme yang ada, maka pimpinan KPK terancam sanksi yuridis.
Benny mengatakan, status tersangka terhadap BG telah menimbulkan kegaduhan politik. Ia berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bersama, khususnya untuk KPK agar lebih berhati-hati dalam menyelidiki sebuah kasus dan menetapkan seseorang menjadi tersangka. “Penetapan tersangka BG oleh KPK itu harus diaudit secara transparan, akuntabel, dengan menjauhi motif politik," ungkapnya.
Rencananya, Bareskrim akan melakukan gelar perkara sore nanti. Dalam gelar perkara tersebut, Polri mengundang perwakilan media serta sejumlah ahli di bidang hukum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved