Seluruh fraksi yang ada di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kompak menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perppu tersebut selanjutnya akan dibawa ke paripurna DPR untuk pengesahan.
Persetujuan tersebut disampaikan fraksi-fraksi dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/04) malam.
"Fraksi PDIP memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II," kata anggota Fraksi PDIP Junimart Girsang.
Setelah PDIP, 9 fraksi lain secara bergantian termasuk Demokrat yang mendapat giliran terakhir juga menyatakan persetujuan dalam pandangan mininya. Namun, beberapa fraksi seperti PKS dan NasDem memberikan catatan.
Catatan ini terkait seperti pembatasan umur dan syarat pendidikan menyesuaikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan persetujuan 10 fraksi ini akan berlanjut ke tahap tingkat II di paripurna, Jumat (24/04), besok. "Walau ada catatan sebagai bagian tidak terpisahkan di tingkat pertama, maka kami pimpinan minta persetujuan tingkat pertama ini. Seluruh fraksi dapat beri persetujuan Perppu Nomor 1 Tahun 2015. Apakah hal ini disetujui?" kata Aziz sambil bertanya.
Menanggapi itu, seluruh fraksi kompak setuju dengan kemudian melanjutkan penandatanganan naskah rancangan Undang-Undang tersebut. Menkum Yasonna Laoly menyaksikan tanda tangan ini yang langsung diikuti seluruh fraksi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved